Kamis, 03 Januari 2013

SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT (USA)

Loading...
Loading...


(Berdasarkan Konstitusi 1787,yang telah diamandeman sebanyak 27 kali)




.Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
1.      Negara Amerika Serikat adalah suatu negara federasi/serikat yang memiliki 50 negara bagian dengan pusatnya Washington D.C yang berbentuk  republic .Sedangkan  sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, sehingga presiden disamping sebagai pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan juga sekaligus sebagai kepala negara.

2.      Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang biasa disebut dengan “Separation of Power Teory yang diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu yang mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam 3(tiga) kekuasaan yaitu :
a.legislatief    : kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b.Eksekutif    : kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang
c.Yudikatif    : kekuasaan yang mengawasi jalannya UU dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU
, hal ini  dilakukan dalam rangka agar tercipta adanya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan.

Penjelasan :
·         Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang dipilih oleh rakyat. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.tetapi jika presiden dinyatakan melakukan kejahatan dan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors),yaitu kegiatan melawan negara seperti :penghianatan,korupsi besar ,dll maka presiden bisa dipecat (impeachment)

·         Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Konggres(congress)Konggres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan House of Representatif. AnggotaSenat(perwakilan negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing 2. jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (DPR) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

·         Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dan merdeka ,tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya.

3.      Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.

4.      Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.




Perbedaan Pemilu System Distrik dan System Proporsional


Macam sisitem Pemilu :

Pemilu memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip dalam pemilu. Sistem tersebut adalah: system distrik dan system proporsional


1. Sistem distrik, yaitu :

Sistem yang berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.

Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya.
Kelebihan tersebut diantaranya:
• Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
• Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
• Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
• Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
• Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini juga memiliki kelemahan, diantaranya:
• Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
• Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
• Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.

2. Sistem proporsional, yaitu :
sistem yang berkiblat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang akrab karena wakil dipilih lewat tanda gambar. Sistem proporsional banyak dianut negara multi-partai, seperti Indonesia, Italia, Belanda, dan Swedia.
Kelebihan-kelebihan sistem proporsional diantaranya adalah:
• Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
• Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.

Kekurangan-kekurangan sistem proporsional diantaranya:
• Berbeda dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
• Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
• Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.
Sejarah Perkembangan Pemilu di Indonesia
Pemilihan umum di Indonesia pertama kali diadakan pada tahun 1955. Saat itu, pemilu diadakan dua kali, untuk anggota DPR pada bulan September dan Konstituante pada bulan Desember. Pemilu ini merupakan pemilu proporsional. Pemilu saat itu menghasilkan 27 partai dan 1 perorangan. Ada 4 partai yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu tersebut, yaitu Masyumi, PNI, NU, dan PKI.
Pada zaman Demokrasi Terpimpin, Presiden Soeharto menyusutkan partai menjadi 10, yaitu PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji,dan partai Islam Perti. Partai-partai tersebut mengikuti pemilu pada tahun 1971, karena di zaman Demokrasi Terpimpin tidak ada pemilu.
Setelah Demokrasi Terpimpin yang semi otoriter runtuh, pemilu kembali diadakan pada zaman Demokrasi Pancasila, dengan Golkar sebagai pemenangnya. Pemilu pada zaman ini hanya terdiri dari 3 peserta, yaitu PPP, PDI, dan Golkar. Hal ini terus berlangsung sampai zaman Reformasi.
Pada zaman Reformasi, pemilu diadakan dengan diikuti 48 partai, dan yang berhasil duduk di DPR sebanyak 21 partai. Kemudian pada tahun 2004, Indonesia untuk pertamakalinya mengadakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Selain itu, pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai. Pemilu 2004 menghasilkan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian di tahun 2009, pemilu diadakan kembali dengan diikuti 44 partai, dan memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden.




Electoral College


Dalam sistem pemilu Amerika Serikat, pilihan rakyat tidak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat,karena dalam pelaksanana pemilihan calon presiden dan wakil presiden,Amerika Serikat menggunakan system “Electoral College”



Sistem Electoral College adalah

Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu.

Jumlah utusan pada dewan pemilih itu adalah
Dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Sehingga, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti misalnya, california, dan menjadi sangat menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya adalah pemilu dengan cara tidak langsung,melainkan diwakilkan pada dewan pemilih,karena pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College,Pada hari pencoblosan.

 Tata cara pelaksanaan pemilu preside dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden di Amerika,rakyat melaksanakan hak pilihnya sebanyak dua  dua kali,yaitu :
·         Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer.
·         Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat  hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.
sumber:
http://herrypkn.blogspot.com
Loading...